Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI Selasa besok akan melakukan
gelar perkara kontroversi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang
diduga menistakan agama. Sebanyak 20 saksi termasuk saksi ahli akan
dihadirkan dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung utama Mabes
Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB itu.
Kapolri
Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam gelar perkara tersebut, Ahok
sebagai terlapor juga turut diundang. Namun sifat undangan tidak wajib.
Dia bisa hadir namun juga tidak dilarang jika tak datang.
Dikonfirmasi soal kemungkinan dia datang saat gelar perkara, Ahok belum bisa memastikan.
"Saya
nggak tahu, saya belum dapat suratnya (undangan)," kata Ahok kepada
wartawan di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Dia juga tak bisa memastikan akan datang sendiri atau diwakilkan oleh pengacara jika memutuskan untuk hadir.
"Nggak tahu, tergantung tim pengacara. Kalau (gelar perkara) seharian mending makan-makan," jawab Ahok.
Dalam
gelar perkara nanti, kata Kapolri Jenderal Tito, pelapor dan saksi ahli
akan dihadirkan. Begitu juga Ahok sebagai terlapor dan saksi yang dia
ajukan juga dihadirkan.
Bareskrim juga akan menghadirkan saksi
ahli yang diajukan penyelidik. Dari pihak yang netral yakni Komisi
Kepolisian Nasional dan Ombudsman juga hadir. Namun Kompolnas dan
Ombudsman hanya mengawasi tidak memiliki hak bicara.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


0 komentar:
Posting Komentar